dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari senin tanggal 14 desember 2020 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan rapat Peripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021. Hadir pada kesempatan itu pimpinan DPRD H. Aslim, SH (ketua DPRD), H. Agus wahyudin, SH.,MH ( Wakil ketua DPRD), sekretaris daerah kota tasikmalaya, forkopimda, dan tamu undangan lainnya, rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim, SH.
Berdasarkan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Kota Tasikmalaya, bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, tahun sidang terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan yang meliputi 3 (tiga) masa sidang dan 3 (tiga) masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan dprd dilakukan tanpa masa reses. Sesuai hasil rapat badan musyawarah dprd pada hari jum’at tanggal 27 november 2020 telah disepakati bahwa penutupan masa persidangan ke I tahun sidang 2020-2021 dilaksanakan pada rapat paripurna malam hari ini, jum’at tanggal 14 desember 2020, dengan susunan acara sebagai berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan keputusan pimpinan dprd kota tasikmalaya tentang penetapan jadwal dan kegiatan reses masa persidangan ii tahun sidang 2020-2021;
3. Penutupan masa persidangan i tahun sidang 2020-2021;
4. Do’a bersama;
5. T u t u p.
Sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD pada hari jum’at tanggal 27 november 2020, reses masa persidangan II untuk tahun sidang 2020-2021 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 15, 16 dan 17 desember 2020 dan sebagai dasar penetapannya, telah kami tuangkan kedalam keputusan pimpinan dprd kota tasikmalaya nomor : 170/kep.pimp-16/dprd/2020 tentang penetapan jadwal dan kegiatan reses masa persidangan II tahun sidang 2020-2021.
Foto Kegiatan :