dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Dalam rangka memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 point D teknis penyusunan APBD huruf AE ayat (2) dalam tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu ke-I bulan Agustus dan menindaklanjuti amanat pasal 162 ayat (2) bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD untuk dibahas dan disepakati bersama dan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, maka maka dari itu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-8 dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 pada Kamis (4/8/22).
Pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada pagi siang tersebut, turut dihadiri oleh Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf yang menyampaikan sambutan serta menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya.
Diakhir sambutannya beliau berpesan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk dapat menindaklanjutinya melalui proses pembahasan, penelitian dan pengkajian bersama TAPD Kota Tasikmalaya. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut ekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Tasikmalaya dan Tamu Undangan lainnya.
Foto Kegiatan :