dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-2 dengan agenda Persetujuan 2 (dua) Buah Raperda (Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Tingkat Kelurahan Serta Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024) dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2017-2022 karena Berakhir Masa Jabatan, pada Senin (27/09/2022).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Aslim, SH tersebut diagendakan pula penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatangan Berita Acara dua buah raperda dan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Turut hadir Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan M.Si, Para Kepala OPD, Para Camat dan Para Lurah se-Kota Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.
Foto Kegiatan :