dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke 10 dengan agenda Persetujuan dua buah Raperda yaitu, Raperda hasil Inisiatif DPRD, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular serta Penyampaian dua Buah Raperda (Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024) pada Kamis, (18/8/22).
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, SH tersebut turut diagendakan pula penandatanganan keputusan DPRD dan penandatangan berita acara serta penyampaian dua buah raperda yang diserahkan oleh Wali Kota Tasilmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf kepada Pimpinan DPRD, terpantau hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah, Perwakilan Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD, Para Camat dan Lurah se Kota Tasikmalaya, Para Alim Ulama dan Para Pimpinan Pesantren se Kota Tasikmalaya serta Tamu Undangan Lainnya.
Foto Kegiatan :