dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Senin (03/10/2022) Drs. H. Ate Tachjan Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya memimpin Rapat Kerja Komisi I bersama Bagian Hukum, BPKAD, Camat Cihideung diwakili oleh Kasi Ekbang dan Lurah Argasari.
Adapun agenda pembahasan pada rapat kerja tersebut membahas mengenai wakaf tanah Pangeran Kornel di Kelurahan Argasari Kec. Cihideung. Tanah yang terletak di RW 002 Kelurahan Arjasari ini memiliki luas 1000 bata dan terdapat 210 rumah yang berdiri diatas tanah wakaf tersebut.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akan membantu menjadi penengah terhadap permasalahan tanah wakaf tersebut dan akan tetap memperhatikan batas-batasan dalam proses penyelesaian permasalahan tanah wakaf di Kelurahan Argasari tersebut.
Adapun langkah terdekat yang akan dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya yaitu akan kembali mengundang pihak Badan Wakaf Indonesia serta Kemenag untuk berdiskusi dalam rapat kerjanya.
Foto Kegiatan :