dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Menindaklanjuti surat permohonan audiensi yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Peradaban Demokrasi Indonesia (PADI) kepada Ketua DPRD, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya selaku komisi yang membidangi hal-hal mengenai pembangunan menggelar audiensi bersama LSM Padi bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (21/3/23).

Adapun pokok pembahasan dalam audiensi tersebut adalah mengenai dugaan sempadan bangunan diatas sungai yang diduga menyalahi aturan dan merugikan lingkungan, adapun lokasi sempadan tersebut berada di jalur sungai cimulu berdekatan dengai bendungan cimulu yang tepat berlokasi di jalan Cimulu, Pangyalungan, Cipedes Kota Tasikmalaya tepat bersebalahan dengan minimarket.

Pada audiensi yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, H. Wahid S.Pd didampingi Wakil Ketua Ishak Parid, S.Pd.I DPRD Kota Tasikmalaya juga turut menghadirkan Dinas terkait seperti Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan BBWS Citanduy. Selanjutnya berdasarkan hasil audiensi , Dinas-Dinas terkait yang hadir menyampaikan bahwa kewenangan terkait aturan yang berkaitan dengan sempadan tersebut merupakan tugas dan wewenang Provinsi Jawa Barat.

Berkenaan dengan hal tersebut selanjutnya untuk melihat dan menyocokan fakta dilapangan Wakil Ketua dan Sekrteris Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama LSM Padi dan dinas terkait langsung melakukan sidak ke titik lokasi sungai dimana bangunan tersebut dibangun. Berkenaan dengan hal tersebut LSM Padi meminta pemerintah beserta dinas terkait untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan meninjau kembali izin dari pendirian bangunan.

Foto Kegiatan :