dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pimpinan dan Anggota Komisi I menggelar rapat dengar pendapat bersama Dani Safari dan Patners terkait permasalahan tanah Wakaf di Argasari Kota Tasikmalaya, bertempat di Ruang Rapat I, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan pemaparan dari Dani Safari Effendi S.H bersama rekannya selaku pemohon dan kuasa hukum dari nazhir tanah wakaf tersebut menyebutkan bahwa tanah yang terletak di Kecamatan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atas nama Wakif Gusti Pangeran Kusumah Hadinata alias Kanjeng Dalem Raden Aria Adipari Kusumadinata IX Alias Pangeran Kornel yang saat ini digunakan sebagai pemukiman permanen. Oleh karena itu dikarenakan tanah wakaf tersebut tidak diperuntukan sebagaimana fungsi awal yaitu untuk lembaga pendidikan, maka berdasarkan hasil pertimbangan sosial Dani Safari Effendi S.H selaku kuasa dari nazhir wakaf akan melakukan penukaran tanah wakaf karena tidak memungkinkannya untuk melakukan pengosongan atau eksekusi lahan, maka Yayasan Al Moekimoedin berniat untuk mengganti atau me ruslag tanah wakaf tersebut ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya. Maka dari itu sebelum melakukan proses ruslag tanah wakaf tersebut Dani Safari Effendi, S.H and Patrents berniat untuk momohon persetujuan kepada pihak DPRD.
Berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya sepakat untuk menyetujui penukaran atau ruslag tanah wakaf Argasari agar dapat digunakan sebagaimana peruntukannya serta akan mengeluarkann surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menyetujui permohonan ruslag tanah wakaf tersebut dan mendorong pemerintah Kota Tasikmalaya agar selanjutnya tanah yang sudah diruslag tersebut dapat disertifikatkan oleh masyarakat setempat.
Foto Kegiatan :