dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Untuk menyempurnakan proses tahapan pembentukan ranperda mengenai Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No.13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Miik Daerah Pimpinan dan Anggota Komisi I dan IV DPRD Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam Panitia Khusus, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau Public Hearing bertempat di Ruang Rapat Paripurna pada Senin, (12/12/22).
Adapun rapat dengar pendapat umum yang dipimpin oleh Anang Sapa’at, S.Sos kali ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan., M.Si bersama Para Kepala OPD Se-Kota Tasikmalaya.
Raperda mengenai Perubahan Atas Perda No.13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Miik Daerah ini merupakan raperda hasil inisiatif eksekutif, yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat dikelola dengan baik dan benar dan mampu pengelolaan barang milik daerah yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Adapun barang milik daerah yang diatur dalam perda ini adalah berupa tanah dan / bangunan dan selain tanah dan / bangunan.
Dalam akhir rapat tersebut Pimpinan dan Anggota Pansus mengharapkan perda tentang pengelolaan barang milik daerah ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengatasi dan memecahkan permasalahan mengenai pertanahan.
Foto Kegiatan :