dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Muslim, S.Sos,. M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya memimpin rapat dengar pendapat bersama PT Pos Giro Kota Tasikmalaya dan Pengurus Karang Taruna Kota Tasikmalaya pada hari Jum’at (1/4/22) yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.
Tampak hadir juga Kepala Cabang PT Pos Giro Indonesia, Kepala Dinas Sosial, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Mamat Rahmat, SH dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.
Adapun permasalahannya yaitu adanya kurang koordinasi, komunikasi serta dinilai tidak adanya tranparansi dari pihak PT. Pos Giro Indonesia dalam proses penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada masyarakat setempat.
Sementara menurut Peraturan Menteri Sosial RI No 20 TAHUN 2019, tentang penyaluran bantuan pangan non tunai pasal 11 huruf B tertera dengan jelas harus melakukan edukasi dan sosialisasi. Artinya sebelum dilakukan teknis penyaluran harus dilakukan sosialisasi dan mengedukasi teknis dan aturan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tersebut kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Sosialisasi dan Edukasi harus dilakukan agar tidak dapat terjadi kekeliruan atau kesalahpahaman diantara masyarakat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Foto Kegiatan :