dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Didasari Ketentuan Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Miik Daerah, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam Panitia Khusus menggelar rapat dengar pendapat umum atau Public Hearing, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, pada Jum’at (09/12/22).
DPRD Kota Tasikmalaya juga turut menghadirkan Kepala Badan BPKAD beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, RANHAM, serta Para Pengelola Barang se-OPD Kota Tasikmalaya.
Pada rapat yang dipimpin oleh Anang Sapa’at S.Sos selaku Ketua Pansus tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan hal yang sangat penting oleh karena itu seluruh unsur yang terlibat dalam raperda tersebut terkhusus pengelola barang dan bagian hukum harus lebih berhati-hati serta lebih jeli terhadap raperda tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut pimpinan dan anggota rapat sepakat untuk mengagendakan ulangkembali public hearing dengan mengundang para Kepala OPD agar hadir dengan tidak mewakilkan.
Foto Kegiatan :