Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;”

Pimpinan DPRD mempunyai tugas sebagai berikut, yaitu :

  1. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
  6. menyelenggarakan konsultasi dengan Wali Kota dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
  7. mewakili DPRD di pengadilan;
  8. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Adapun nama-nama Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :

  • Ketua         :   H. ASLIM, S.H (dari Partai GERINDRA);
  • Wakil Ketua :  H. AGUS WAHYUDIN, S.H., M.H. (dari Partai PPP);
  • Wakil Ketua :  H. MUSLIM, S.SOS., M.SI. (dari Partai PDI P);
  • Wakil Ketua :  H. MAMAT RAHMAT, S.H. (dari Partai PAN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here