Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;”
Pimpinan DPRD mempunyai tugas sebagai berikut, yaitu :
- memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
- menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
- menyelenggarakan konsultasi dengan Wali Kota dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
Adapun nama-nama PIMPINAN DPRD KOTA TASIKMALAYA
MASA JABATAN TAHUN 2024-2029 yaitu, sebagai berikut :
- Ketua : H. Aslim, SH., M.Si;
- Wakil Ketua : H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si;
- Wakil Ketua : H. Heri Ahmadi, S.Pd.I;
- Wakil Ketua : H. Wahid, S.Pd