dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Menindaklanjuti surat permohonan audiensi yang disampaikan oleh Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mashasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tasikmalaya, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menggelar audiensi terkait Kasus Narkoba yang menjerat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/4/23).
Pada rapat audiensi yang dipimpin oleh Anang Sapa’at, S.Sos., selaku Sekretaris Komisi I, perwakilan anggota KAMMI menyampaikan bahwa kedatanggannya tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut ketegasan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengenai pejabat dan pegawai yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan diantara sebagai berikut:
1. Pj. Walikota mengeluarkan SE (Surat Edaran) bawa seluruh ASN se-Kota Tasikmalaya tanpa terkecuali diwajibkan untuk melakukan tes urin.
2. Kejelasan sanksi hukum terhadap ASN yang terbukti menggunakan, mengedarkan, menyalahgunakan narkotika harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.
3. Pemerintah harus menetapkan kepastian status kepegawaian terhadap ASN yang terukti menggunakan, mengedarkan, menyalahgunakan narkotika harus ditegakkan dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemerintah harus melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 mengenai P4GN.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Komisi I menyampaikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi saat ini sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, serta merusak tata nilai kehidupan terkhusus masyarakat Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti hal tesebut, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akan mendorong Pj. Walikota melalui Bagian Hukum untuk segera menerbitkan Perwalkot mengenai Perda P4GN, agar beberapa tuntutan tersebut dapat terakomodir. Hadir Kepala BKPSDM, Kepala Kesbangpol, perwakilan Kodim 0612, perwakilan Kajari, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Foto Kegiatan :