dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Tasikmalaya pada hari Senin, 17 Desember 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., M.M. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Disporabudpar, Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, Bag. Kesra, Bag. kesehatan dan Bag. Hukum Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya.
Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Daerah. Adapun tujuan Rancangan Peraturan Daerah ini diantaranya untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan daerah, regional, nasional, dan internasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga; menggerakkan potensi masyarakat daerah yang akan dipersiapkan sebagai olahragawan daerah, regional, nasional, dan internasional; memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga lingkup regional, nasional, dan internasional.
Foto Kegiatan :