BerandaBeritaParipurna Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Perda RTRW

Paripurna Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Perda RTRW

Dihari dan tempat yang sama Senin, 03/12/2024 siang DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Paripurna mengenai Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2024-2044 dan Pembentukan Tim Pembahas Raperda Kota Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2024-2044.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH., M.Si memimpin Paripurna tersebut didampingi oleh Wakil Ketua H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si., H. Heri Ahmadi, S.Pd.I., H. Wahid, S.Pd., serta Pj. Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Sukmana, M.Si dan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, Dr. Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si.Adapun tamu lainnya yaitu Forkopimda, Asisten Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-Kota Tasikmalaya.

Tausyah disampaikan oleh Rahmat Sutarman dari Fraksi Partai Gerindra. Jawaban Walikota Tasikmalaya disampaikan oleh Pj. Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Sukmana, M.Si atas Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan pagi hari. Ketua DPRD memberikan Skor untuk pemilihan Pimpinan Panitia Khusus dari Gabungan Komisi I dan III yang membahas Raperda tersebut. Adapun hasilnya yakni Ketua Pansus RTRW : Dodo Rosada, SH., MH., Wakil Ketua : Anang Sapa’at, S.Sos dan Sekretaris : Gilman Mawardi, S.Pd. yang beranggotakan dari Komisi I dan III.*)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular