dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Anggota Komisi I Dodi Ferdiana Kusnandar, S.Pd.I, Menghadiri dan Menjadi Narasumber Pada Kegiatan FGD Ormas dan LSM Tingkat Kota Tasikmalaya.

Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masayarakat se-Kota Tasikmalaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya menggelar pertemuan Forum Group Discussion (FGD) bertempat di Graha Asia Hotel Asri Asia Plaza, Senin (20/3/23).

Hadir membuka acara Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan, M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya, Kasat Intel, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kejari, Ketua FKUB Kota Tasikmalaya dan Tamu Undangan Lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Dodi Ferdiana Kusnandar menyampaikan pemaparan mengenai Kebijakan DPRD Kota Tasikmalaya dalam menjaga Stabilitas Daerah dibulan Suci Ramadhan. Beliau menyampaikan bahwa sejauh ini DPRD meninjau bahwa bulan Ramadhan ini tidak ada problem signifikan yang bermasalah. Selanjutnya, untuk proses kenyamanan dalam beribadah dirinya secara teknis cukup dengan keputusan Wali Kota. Berkenaan dengan hal tersebut, dirinya menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen untuk mengawasi kinerja eksekutif dalam pengimplementasian Perda yang berkaitan yaitu Perda Tata Nilai.

Usai melakukan diskusi dan sesi tanya jawab, acara ditutup dengan penadatanganan nota kesepahaman yang isinya mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk :

1. Menegakan Perda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.

2. Menegakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat
yang Religius di Kota Tasikmalaya.

3. Menegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

4. Mengakan Perwal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat
yang Religius di Kota Tasikmalaya.

5. Patuhi Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor: 451 /SE.006/Kesra/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 H /2023.

6. Menjaga Stabilitas Daerah di Bulan Suci Ramadhan dan hal-hal sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Foto Kegiatan :