- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Kamis, 07/11/2024 pukul 14.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. H. Aslim, SH., MH selaku Ketua DPRD membuka Rapat Koordinasi yang didampingi Wakil Ketua H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si,., H. Wahid, S.Pd., H. Heri Ahmadi, S.PdI serta seluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris DPRD, Dr. Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si dan pegawai Sekretariat DPRD. Pada kesempatan tersebut Arif Nurcahyo, Korsup Wilayah II KPK RI memaparkan mengenai arti, penjelasan dan bagaimana gratifikasi, suap dan pemerasan itu bisa muncul serta solusi untuk mencegahnya. Berbagai tanggapan dan komentar bermunculan dari Anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada pembicara dan disambut dengan penjelasannya dari pegawai KPK tersebut.*)