Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan dengan ruang lingkup : industri dan Perdagangan,koperasi dan UKM, perbankan, pertanian, perikanan, kehutanan, perusahaan daerah, pendapatan, ketahanan pangan, pengelolaan keuangan dan barang / aset daerah, penanaman modal dan Pariwisata.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda ;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
- dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi
Adapun nama-nama Pimpinan dan Komisi-Komisi DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut
- Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya;
a) Koordinator : Muslim, S.Sos., M.Si
b) Ketua : Andi Warsandi, S.E.
c) Wakil Ketua : H. Denny Romdony
d) Sekretaris : Eki Wijaya,S.E
e) Anggota :
- H. Murjani, S.E.,M.M
- Aceng ,S.H
- Isep Rislia,S.P
- Muhammad Rijal Ar Sutadiredja, M.A.B
- H. Maman Darusman
- Tjahja wandawa