dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 telah menerima Audiensi dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI”92), audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya ini dipimpin oleh Dede Muhammad Muharam selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya serta didampingi oleh Sekretaris dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya. Pada kegiatan ini terpantau hadir Perwakilan Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Perwakilan Bagian Hukum Setda.
Adapun tujuan dari audiensi yang dilaksanakan pada siang hari tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi bahwa SBSI”92 menolak dan merasa keberatan dengan terbitnya PERMENAKER No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan SBSI”92 meminta dukungan kepada DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mencabut atau membatalkan PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 tanpa syarat. Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya sangat mengapresiasi kepada SBSI”92 karena telah menyampaikan aspirasi mengenai PERMENAKER no. 2 Tahun 2022.
Foto Kegiatan :