dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Diadakan Audiensi Remidial Terkait Pemetaan PKL di Cihideung pada tanggal 22 Juni 2021 Hari Selasa yang diterima oleh Komisi I, II dan II dihadiri juga oleh Diskoperindag, Bangperda, DISHUB dan Satpol PP.

Pemaparan terkait aspirasi dari REMIDIAL mengenai pemetaan PKL di Cihideung Kota Tasikmalaya, diantaranya :

  • PKL yang tidak mengikuti SOP yang harusnya ditindak agar menaati
  • Bagaimana mekaninsme pendaftaran agar dapat berdagang di Cihideung dan seperti apa edukasinya
  • Pengaturan restribusi pajak dan sampah bagi PKL di Cihideung

Hasil berdasarkan aspirasi yang disampaikan, diantaranya :

  • Perlunya ada evaluasi pendataan ulang mengenai Pedagang Kaki Lima dan memberikan edukasi terkait mekanisme pendataan dari Diskoperindag.
  • Penataan juga harus memberikan solusi bagaimana mendorong usaha mikro agar bisa menaikkan perekonomian.
  • Terkait restribusi diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah no 89 tahun 2011 mengenai pemungutan uang kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Foto Kegiatan :