dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH bersama perwakilan Komisi I dan IV DPRD Kota Tasikmalaya menerima permintaan audiensi yang diajukan oleh PC PMII Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, 27 Oktober 2021. Permintaan audiensi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.
Adapun tuntutan yang diajukan diantaranya mengenai Undang-Undang Pesantren segera dijalankan dengan harapan bahwa pemerintah dapat membentuk POKJA atau tim pengkaji harus melibatkan setiap stakeholder dan organisasi islam yang di ada di Kota Tasikmalaya dalam perncangannya, pengembangan pesantren dilaksanakan dengan sesuai fungsinya seperti dalam Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dapat menjaga ke khasan serta independensi pesantren sesuai amanat UU Pesantren Pasal 16 Ayat 1 dan terakhir membuat naskah akademik oleh Lembaga Pendidikan Islam yang berintegritas.
Foto Kegiatan :