dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Enan Suherlan, A.Md, S.Th.I, MM., Ishak Farid, S.Pd.I., dan H. Dayat Mustopa, S.IP terima audiensi Oposisi 9 yang terdiri dari LSM Gremasi dan Penjara pada hari Kamis 21 Oktober 2021 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.
Adapun pembahasan terkait persoalan perumahan dimana termasuk dalam Keputusan Wali Kota Nomor 46 setiap perumahan wajib menyerahkan 2% dari luas keseluruhan tanah perumahan yang di alokasikan untuk lahan pemakaman.
Foto Kegiatan :