dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima Audiensi Lanjutan dengan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) terkait Pencemaran Lingkungan yg diakibatkan oleh penumpukan sampah dan Perda no 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Kota Tasikmalaya pukul 10.00 wib di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (22/06/2022).

Rapat kali ini dipimpin oleh Enan Suherlan, A.Md, S.Th.I, S.H, M.M selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya serta di dampingi oleh Ketua Komisi I Drs. Ate Tachjan dan Rahmat Sutarman Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.

Adapun yang menjadi topik permasalahannya yaitu pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya belum optimal diakibatkan kurangnya focus dan perhatian dari pihak pemerintah daerah terhadap pembinaan serta sosialisasi ke kalangan masyarakat, yang berdampak kepada kurangnya kepedulian masyarakat Kota Tasikmalaya terhadap kebersihan lingkungan. Pihak LPLHI-LKHI memberikan masukan agar segera diterbitkan peraturan Walikota terkait pengelolaan sampah Kota Tasikmalaya dan merevisi kembali pasal dan ayat yang tertuang dalam Perda No.7 tahun 2012 demi terwujudnya kota tasikmalaya yang terbebas dari pencemaran sampah dan pencemaran lingkungan menuju Kota Tasikmalaya yang Resik.

Turut hadir pada audiensi ini yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Perwakilan dari Satpol PP, Perwakilan BPKAD dan Perwakilan Bapelitbangda.

Foto Kegiatan :