Beranda Sekretariat 2. Bagian Umum Kepala Sub Bagian Rumah Tangga

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga

0

Sub Bagian Rumah Tangga dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan dan pengurusan rumah tangga dilingkungan Sekretariat DPRD, dengan rincian tugas sebagai berikut :

a)    melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Rumah Tangga;

b)    melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan rumah tangga;

c)    melaksanakan pengurusan rumah tangga Sekretariat DPRD, ketertiban, kebersihan dan keindahan serta keamanan kantor;

d)   melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekretariat DPRD;

e)    melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat DPRD;

f)     melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Rumah Tangga; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas;

g)    melaksanakan tugas kedinasan  lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Kepala Subagian Rumah Tangga

Iwan Riswan Azis. S.IP

NIP. 19690212 199403 1 009

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here