dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, mengggelar Audiensi bersama Mahasiswa Muslimin Kota Tasikmalaya terkait Dugaan Peredaran Miras Secara Online Melalui Jasa Ekspedisi, pada Rabu (1/3/23).
Di dalam rapat, perwakilan Mahasiswa Muslimin Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa terdapat beberapa dugaan temuan peredaran miras secara online melalui jasa ekspedisi, yang mana hal ini bertentangan dengan Perda No. 7 Tahun 2014 mengenai Tata Nilai. Berkenaan dengan hal itu, untuk mensinkronisasikan permasalahan tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya juga menghadirkan pihak-pihak terkait diantaranya para Perwakilan Jasa Ekspedisi se-Kota Tasikmalaya, Satpol PP, Perwakilan Dinas KUKM Perindag beserta Kanit Intel Polres Tasikmalaya Kota.
Ketua Komisi I, Drs. H. Ate Tachjan, menyampaikan bahwa seharusnya perusahaan eskpedisi mempunyai alat x-trail screening, tidak ada urusan mahal atau tidak itu kewajiban perusahaan.
“Untuk kebijakan penutupan tempat usaha, ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak bisa serta-merta dilakukan penutupan begitu saja, ada mekanismenya,” ungkapnya.
Selanjutnya, beliaupun menyampaikan terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya yang terlibat dalam peredaran barang haram, untuk silahkan disampaikan datanya ke DPRD.
“Kita minta data pegawai Pemkot yang terindikasi terlibat peredaran barang haram tersebut, mau itu Kepala Dinas, Staf, atau sekali pun itu Anggota Dewan, silahkan sampaikan ke kami datanya,” ujarnya.
Diakhir rapat, Dodo Rosada, SH., selaku pimpinan rapat menyampaikan hal-hal terkait dugaan tersebut kiranya perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Komisi I DPRD.
Foto Kegiatan :